Kantor Kejati Sulselbar di Jl Urip Sumoharjo.

Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara 60 M, Kejati Kurang dari 1 M

Kamis, 31 Desember 2015 | 14:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengklaim telah menyelamatkan uang kerugian negara sebanyak 60 miliar lebih dari kasus yang diproses di Bidang Tindak pidana Khusus (Pidsus).

Jumlah tersebut diperoleh dalam kurun waktu setahun terakhir (2015) dari kasus yang ditangani di Kejati Sulselbar dan Kejaksaan negeri serta Capjari yang berada di ruang lingkup Kejati Sulselbar. Sementara penyelamatan kerugian negara khusus oleh Kejati Sulselbar, jumlahnya kurang dari 1 M.

pt-vale-indonesia

Adapun rincian pengembalian kerugian negara tersebut yakni, penyelamatan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel sebesar Rp.908.542.199,00. Sementara penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejari/Capjari lingkup Kejati sebesar Rp.59.222.184.497,00.

“Sebanyak 60 M lebih kerugian negara yang sudah diselamatkan pada kasus yang diproses di bagian tindak pidana khusus di Kejati dan Kejari/Capjari. Semua telah dikembalikan ke negara,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulselbar, Sunarta pada Kamis, 31 Desember.

Halaman 2

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan  (Kassiddik) Kejati Sulselbar, Sahrul Juaksa menyebut dari kerugian negara yang disebutkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 60M tersebut merupakan jumlah yang bisa diselamatkan.

“Dari jumlah kerugian negara yang disebutkan itulah yang bisa kita selamatkan. Kita berharap para pelaku memiliki kesadaran untuk mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya. (*)


BACA JUGA