Kurir Narkoba di Rutan Ditangkap Petugas Lapas Klas I Makassar
Halaman 1
Makassar,GoSulsel.com – Kurir sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar berhasil diamankan oleh petugas Rutan, Kamis ( 31/12/2015). Ia adalah, Pegawai Rutan Klas I Makassar, meringkus seorang pemuda bernama Abdul Rahim (33).
Warga Manuruki 2 Nomor 17, tangkap sekira pukul 21.30 Wita, di halaman lokasi Rutan Klas 1 Makassar. Dia diamankan petugas Rutan bernama Andi Erdiansyah (30) dan Azikin (32).
Peristiwa penangkapan itu terjadi, saat petugas Rutan mencurigai gerak gerik pemuda tersebut yang berada di dalam halaman Rutan Klas 1. Saat didatangi oleh kedua petugas Rutan, dia melempar bungkusan rokok namun terlihat.
Saat itu juga petugas Rutan melakukan penggeledahan dan mengamankan penuda tersebut. Alhasil, bungkus rokok yang dibuang ditemukan 3 gram sabu sabu serta 1 paket kecil sachet sabu sabu.
Selanjutnya, petugas Rutan menghubungi pihak aparat Mapolsekta Rappocini. Laporan petugas Rutam langsung di respon aparat kepolisian Mapolsekta Rappocini. Selang beberapa menit, petugas Mapolsekta Rappocini yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Saharuddin di dampingi Panit 2 IPDA Nurtjayana.
Halaman 2
Selanjutnya, oleh petugas kepolisian, pemuda yang sudah dikarunai seorang anak ini digelandang ke kantor Mapolsekta Rappocini guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
“Pemuda ini diamankan pegawai rutan klas 1 makassar dengan barang bukti sabu sabu 3 gram dan 1 sachet paket kecil terbungkus plastik” tutur Panit 2 Unit Reskrim Mapolsekta Rappocini Ipda Nurtajana.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui jika pelaku hanyalah kurir dan mendapat pesanan via telepon dari dalam rutan yang memesan paket sabu.
“Saya hanya disuruh sama yang punya barang. Dia tinggal di Galesong Utara” tutur pelaku ditemui diruang penyidik Mapolsekta Rappocini. Kasus narkoba ini merupakan kasus pertama pada awal tahun 2016 di Mapolsekta Rappocini. Polisi masih mengembangkan. (*)