Ilustrasi
#

3 Januari Wattunnami Mulai Ajukan Bukti Pelanggaran ke MK

Jumat, 01 Januari 2016 | 14:05 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Pasangan Caloin bupati dan wakil bupati Gowa Andi Maddusila Andsi Idjo-Wahyu Permana (Wattunnami) yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga kini telah megumpulkan dan menyiapkan bukti-bukti pelanggaran terkait dengan materi gugatan tersebut.

“3 Januari ini, terakhir mulai diserahkan bukti pelanggarannya ke MK, dan kami telah mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti itu, sesuai dengan gugatannya kita,” kata Juru Bicara (Jubir) Wattunnami Muhammad Akram saat dihubungi via telpon, Jumat (01/01/2015).

pt-vale-indonesia

Kata dia, setelah dimasukan barang bukti ats kecurangan pelanggaran pihaknya akan siap melakukan persidangan yang akan didamping oleh 10 sampai 15 pengacara.” Pengacara yang kami persiapkan itu 10 hingga 15 orang baik dari tim maupun dari partai pengusung,” ujarnya.

Gugatan yang dilayangkan menurutnya sesuai dengan laporan awal yang kepada pihak Bawaslu Sulsel serta temuan di lapangan.” Termasuk temuan kami tentang persyaratan dukungan,” ungkapnya.

Akram menjelaskan dari semua laporan dan gugatan di MK atas beberapa temuan semua berskala prioritas.” Ada beberapa pelanggaran yang kami temukan, semuanya prioritaskan, untuk diproses di persidangan,” ucap Akram. (*)


BACA JUGA