Ilustrasi
#

Ini Kronologi Legislator DPRD Sulsel Aniaya Perempuan

Sabtu, 02 Januari 2016 | 16:57 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Memed Slamet - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Seorang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan menganiaya seorang ibu rumah tangga sekaligus Staf Kodim 1412 Maros, Jumat (01/01/2015), sekira pukul 20.30 Wita. Penganiayaan itu terjadi di Jl Penghibur, tepatnya di depan Anjungan Pantai Losari.

Anggota Dewan itu bernama Ikrar Kamaruddin (50) yang juga menjabat Ketua DPC dari Partai Demokrat. Kelakuannya juga didukung oleh istrinya yang saat itu bersama dengan pelaku.

pt-vale-indonesia

Dari informasi yang terhimpun, sebelumnya korban bersama 5 anaknya yang masih kecil sedang makan pisang epe di sekitar Pantai Losari. Selang beberapa menit kemudian, anak-anak korban hendak menyeberang jalan untuk membeli mainan dan diantar oleh korban, sebagai ibu yang memperhatikan keinginan anaknya.

Korban yang bernama Nurhaidah (35), warga BTN Kodam 3 Blok D 13/8 Kelurahan Sudiang, yang bekerja sebagai PNS dengan pangkat Pengatur II/C, jabatan Turimin Pok Tuud Kodim 1412 Maros ini, mendapat perlakuan kasar disertai penganiayaan oleh Ikrar. Tepatnya saat hendak menyeberang jalan bersama 5 anaknya yang masih kecil.

Sekira pukul 20.25 Wita, korban yang baru saja menyantap pisang epe di depan Rumah Sakit Stella Maris hendak menyeberang ke Anjungan Pantai Losari. Tiba-tiba sebuah mobil jenis Robicon warna hitam bernomor polisi DD 2 HI yang dikemudikan pelaku didampingi istrinya menyambar korban hingga mengenai paha sebelah kiri korban. Padahal, saat itu korban yang sudah berada di tengah jalan sudah melambaikan tangan kepada pelaku untuk memberi kesempatan kepada dirinya sebagai pejalan kaki.

Halaman 2

Saat itu, korban berusaha mengetuk kaca jendela mobil pelaku yang langsung berhenti. Akhirnya terjadi pertengkaran mulut dan berakhir dengan sebuah tamparan di pipi kanan korban di bawah mata.

“Saya hanya mau menanyakan, kenapa tidak berhenti memperlambat mobilnya. Padahal saya menyeberang jalan bersama anak kecil. Tapi saya malah dimaki-maki. Bahkan dia mengancam mau menampar saya. Saat itu dia bilang, “Saya tamparko”. Dan saya katakan, “Coba pak”. Ternyata laki-laki itu menampar saya dan dilihat sama anak-anak,” cerita korban saat dihubungi via telepon, Sabtu (02/01/2015) sekira pukul 15.04 Wita, usai dimintai keterangannya di Denpom VII/Wirabuana.

Usai menampar korban, pelaku yang merupakan Anggota DPRD Sulsel ini meninggalkan korban. Melihat pelaku berusaha kabur, korban dengan bekal botol air mineral berupaya mengejar pelaku yang berusaha tancap gas.

Namun, usaha pelaku untuk melarikan diri dari kejaran korban sia-sia. Setelah mobil yang dikemudikannya melintas di samping RS Stella Maris yang kebetulan macet. Alhasil, korban menggedor mobil pelaku dengan botol plastik air mineral. Ternyata, pelaku bukannya meminta maaf, tapi semakin emosi dan didukung oleh istrinya.

“Saya kembali mempertanyakan kenapa saya ditampar. Tapi istrinya yang menjawab kalau saya yang meminta ditampar,” tutur korban.

Halaman 3

Bahkan aksi penganiayaan kembali terjadi, pelaku yang semakin naik pitam itu pun membuka pintu mobilnya dan memukul kepala serta menarik jilbab korban hingga terlepas dan membuat korban terjerembab ke aspal.

Usai melakukan penganiayaan untuk kedua kalinya, Anggota Dewan yang terhormat ini pun meninggalkan korban yang tak berdaya.

Selanjutnya, korban berteriak meminta pertolongan pihak lalu lintas untuk mengejar kendaraan pelaku yang memacu kendaraannya ke arah Jl Datu Museng.

Selang beberapa jam kemudian, pelaku bersama mobil yang dikendarainya berhasil diamankan dan diarahkan ke Mapolsekta Ujungpandang. Namun, karena pihak Mapolsekta Ujungpandang tidak punya Unit Penyidik Reskrim berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akhirnya pelaku dan korban diarahkan ke Mapolrestabes di Unit PPA.

Sekira pukul 22.40 Wita, korban mendapat visum dari pihak RS Pelamonia sebagai dasar bukti laporan untuk memproses perbuatan pelaku.

Halaman 4

Ironisnya, pelaku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, apakah ditahan oleh pihak aparat Mapolrestabes Makassar ataukah dibiarkan bebas berkeliaran walau sudah jelas melakukan pelanggaran hukum. Bahkan Wakasatreskrim saat dikonfirmasi terkait kasus ini enggan berkomentar.

Kasus ini juga dalam pantauan pihak Kodim 1422 Maros. Sementara itu, pihak TNI yang diwakili oleh Pasi Intel Kodim 1422 Maros, Kapten Inf Muh. Amir sudah mendapatkan informasi terkait kasus yang menimpa rekan sejawatnya. Informasi lain menyebutkan, jika Ikrar si pelaku penganiyaan yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat dulunya mantan anggota polisi.(*)