Dinas ESDM Sulsel: Ada 332 Perusahaan Tambang Liar di Sulsel
Makassar, GoSulsel.com– Aktifitas penambangan liar di Sulawesi Selatan yang merusak lingkungan ternyata mencapai ratusan, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel tahun 2015 kemarin ada 332 perusahaan yang tak mengantongi izin (Peti).
Kebanyakan penambangan dilakukan pada golongan C, seperti batu gunung, batu kali, sirtu, pasir, tanah urug dan tanah liat. Dimana lahan yang digunakan mencapai 266,205 hektar dan yang terhitung oleh Dinas ESDM mencapai 95 hektar.
Sekertaris Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bachri menjelaskan dari 332 Peti tersebut, 60 diantaranya berada di Kabupaten Bone, 40 di Bantaeng dan sisanya tersebar di 22 kabupaten/kota lainnya.
“Akan ada penertiban penambang tanpa izin, sudah tidak ada tawar menawar dan harus dihentikan. Tapi kendalanya, banyak pembangunan yang membutuhkan material tambang, terlebih lagi pemiliknya adalah orang besar atau tokoh masyarakat,” kata Syamsul, saat ditemui di kantornya, Jl AP Pettarani, Senin (4/01/2016).
Untuk itu, setelah izin usaha tambang ditarik ke Pemprov, pihaknya akan melakukan evaluasi surat izin dan menyempurnakan yang telah ada. Sekarang ini sudah memasuki tahap 18, dimana tahap terakhir yaitu 17 setidaknya ada 16 perusahaan yang sudah dianggap clean dan clear. (*)