PH Pertanyakan Kliennya Jadi Tersangka Kasus GOR Barombong

Senin, 04 Januari 2016 | 13:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makasssar, GoSulsel.Com – Penasehan Hukum (PH) tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gor Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar. 2 tersangka yakni, Ferdy Amin (mantan Camat Tamalate) dan Firnandar (mantan Sekretaris Kecamatan Tamalate).

“Proyek ini belum rampung. Proses pembayaran sudah dilakukan. Apakah itu masuk tindak pidana korupsi. Kan belum selesai pembayarannya, barua dua tahap padahal pembayarannya tiga tahap,” ungkap Ahmad Farid selaku PH kedua tersangka tersebut pada Senin (4/1/2016).

pt-vale-indonesia

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses penghitungan kerugian negara karena proyek belum dibayar secara keseluruhan.

“Bagaiamana caranya menghitung kerugian negara. Proyek belum dibayar semua, sisa dana yang belum dibayar masih ada yang tersimpan di Pemprov Sulsel sebanyak 300 juta,” tambah Farid.

Terkait kasus tersebut kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya mantan Camat Tamalate Ferdy Amin, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong, Ilham. (*)


BACA JUGA