Dishub Makassar, Perwali, Wali Kota Makassar
2 truk yang ditahan oleh Dishub Makassar karena melanggar Perwali, Selasa (05/01/2016). (Foto: Evi Novitasari/GoCakrawala)

Melanggar Perwali, Dishub Makassar Tahan 2 Truk

Selasa, 05 Januari 2016 | 19:38 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penahanan terhadap 2 truk karena melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2013 tentang larangan masuk kota pada siang hari. Hal ini diungkapkan oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Dishub Kota Makassar, Asis Sila, yang ditemui di kantornya Jl Malengkeri, Selasa (05/01/2016).

“Kembali Dinas Perhubungan menahan 2 unit kendaraan mobil truk yang tonase delapan ton ke atas. Dimana mobil di atas tonase 8 ton ini melanggar Perwali 94 tahun 2013 yaitu larang masuk Kota Makassar pada saat siang hari,” ungkapnya.

pt-vale-indonesia

Berdasarkan Perwali 94 tahun 2013 tentang aturan jam masuk bagi kendaraan tonase di atas 8 ton boleh masuk ke Kota Makassar pada pukul 9 malam hingga pukul 5 pagi.

“Mobil tersebut ditangkap di Jl Sultan Alauddin, dari arah Kabupaten Gowa, jam 7 pagi tadi oleh anggota Dalops Dinas Perhubungan Kota Makassar. Dia memuat galian tambang C. Inilah yang termasuk larang dengan ikatan melebihi tonase 8 ton ke atas. Boleh masuk ke Makassar pada jam tertentu, hanya boleh pada jam 9 malam hingga 7 pagi dan mobil kita tahan jam 7 pagi ini melanggar,” jelas Asis.

Menurut Asis, ada 2 jenis sanksi. Yang pertama, yakni berupa penahanan surat-surat kendaraan. Jika terjadi lagi, maka penahanan selama 1 minggu dan dilimpahkan ke polisi dan pengadilan.

Halaman 2

“Standar operasional penahanan sesuai dengan Perwali. Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Maka dengan pelanggaran ini, kita larikan ke UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yaitu bentuk penahanan kendaraan tersebut kalau terjadi untuk kedua kalinya” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Asis, pihaknya punya kebijakan untuk itu. Dan soal denda, diatur dalam pasal yang dikenakan untuk dilimpahkan ke kepolisian dan diputuskan oleh pengadilan.

“Kami hanya melakukan penahanan barang bukti,” sambungnya.

Saat ditanyai seperi apa usaha Dishub untuk penerapan Perwali itu, Asis mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke pihak-pihak yang terkait.

Selain menambah kemacetan, mobil-mobil truk ini juga bisa membahayakan nyawa pengendara yang lain. Seperti banyak kasus di tahun 2015 lalu banyak kecelakaan maut.

Halaman 3

“Kita sudah melakukan sosialisasi Ke berbagai pihak, baik dari pihak asosiasi tambang galian C, mobil-mobil pelabuhan, Pertamina, Tonasa. Kita panggil semua, kita paparkan Perwali ini,” katanya.

Asis juga mengaku bahwa pihaknya segera akan melakukan revisi terhadap perwali itu. Jadi akan dihitung jumlah dan jenis-jenis truk apa saja yang boleh melintas di Makassar, termasuk jam melintasnya.

“Dalam Perwali belum ada revisi. Inilah yang harus diluruskan kepada masyarakat karena tidak semua jenis truk yang kita tahan. Dan yang kita tahan itu yang sesuai dalam Perwali, yaitu mobil truk galian tambang C dengan tonase 8 ton ke atas. Inilah yang tidak lagi kami akan rampungkan sehingga bisa ada aturan yang jelas,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan karena menurutnya, aturan Dishub Makassar punya aturan tentang itu. Berbeda dengan aturan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Karena memang aturan kita dengan pemerintah Kabupaten Gowa berbeda, dimana Kabupaten Gowa mengizinkan beroperasi di siang hari, sementara kita hanya di malam hari. Makanya kami berharap mungkin untuk persoalan ini, pihak Pemerintah Provinsi bisa memediasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Gowa,” tutupnya.(*)


BACA JUGA