Logo Nasdem
Ilustrasi

Sekwan DPRD Sulsel: PAW Puang Cambang Belum Diproses di Nasdem

Selasa, 05 Januari 2016 | 11:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Sekretariat DPRD Sulsel belum memastikan langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk legislator partai Nasdem, Akbar Singke. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Rizal Saleh menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Pengajuan PAW legislator memiliki tiga syarat yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diundurkan oleh partai. Khusus Puang Cambang sapaan Akbar Singke, dia menyatakan pengunduran diri. Makanya kita membutuhkan surat itu sebagai legalitas,” kata Rizal Saleh saat dihubungi via telpon, Selasa (05/01/2016).

pt-vale-indonesia

Ia menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini berbeda dengan masa sebelumnya. Di mana, sebelumnya PAW sudah bisa diproses dengan berbekal surat dari partai politik. “Sekarang, tanda tangan diatas surat pengunduran diri legislator yang bersangkutan turut menjadi syarat utama. Bersikap pasif dengan menunggu hingga surat itu masuk,” ujarnya.

Diketahui, akhir tahun lalu, Akbar Singke menyatakan pengunduran dirinya sebagai legislator sekaligus dari NasDem yang menjadi kendaraan politiknya. Akbar mengaku kecewa dengan keputusan pimpinan partai yang mengusung pasangan Luthfi Halide – Andi Zullkarnain di pemilihan kepala daerah Soppeng. Saat itu Akbar memilih merapat di kubu Andi Kaswadi Razak – Supriansyah di Pilkada Soppeng.(*)


BACA JUGA