Logo Walhi

Walhi Sulsel: Pidanakan Perusahaan Tambang Liar

Selasa, 05 Januari 2016 | 21:46 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan mencatat, setidaknya sampai akhir tahun kemarin ada 414 perusahaan penambang ilegal di sektor minerba (mineral dan batu bara). Sedangkan yang telah dicabut izinnya baru sekitar 27 perusahaan, itupun setelah disupervisi oleh KPK.

“Kami harapkan yang membangkang dicabut saja izinnya. Jika tidak memiliki izin termasuk amdal (analisis dampak lingkungan), Pemda harus berani menempuh jalur hukum. Dengan mempidanakan para pelanggar berdasarkan UU lingkungan hidup dan tata ruang,” kata Direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar.

pt-vale-indonesia

Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel tahun 2015 kemarin ada 332 perusahaan yang tak mengantongi izin (Peti).

Kebanyakan penambangan dilakukan pada golongan C, seperti batu gunung, batu kali, sirtu, pasir, tanah urug dan tanah liat. Lahan yang digunakan mencapai 266,205 hektar dan yang terhitung oleh Dinas ESDM mencapai 95 hektar.(*)


BACA JUGA