Ilustrasi

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Oknum Sipir Lapas Narkoba Bolangi Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Januari 2016 | 22:02 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Sofyan (27) salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar Kamis, (7/1/2016) sekitar pukul 17.00 Wita.

Oknum petugas Lapas Narkoba Bollangi itu diciduk lantaran terlibat kasus peredaran narkotika. Ia diduga bekerjasama dengan salah satu penghuni lapas bernama Edi Kallo, yang diketahui merupakan sindikat jaringan narkoba internasional.

pt-vale-indonesia

Sopyan ditangkap saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan pada dua buku pelajaran agama untuk anak-anak. Penangkapan tersangka yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulselbar, AKBP Alberth H Ully, merupakan informasi dari pihak bea cukai dan pihak Lapas Bollangi.

Kedua buku yang disita berjudul Al Qur’an Kitabku Ensiklopedia Juz Amma dan buku 109 Hadis Pilihan Untuk Anak Muslim yang berasal dari Malaysia. Setelah diperiksa, ternyata petugas menemukan empat paket sabu seberat 400 gram yang diselipkan pada sampul depan masing-masing buku tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap alamat yang tertera pada paket kiriman dari Malaysia atas nama Ahmad Shihu Ibrahim beralamat Angasa Puriasana Chevas Mahkota, Section 2 jalan 43100, Chevas Kualalumpur dari Bandara Chevas negeri Selangor.

Halaman 2

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas kembali meringkus pemesan barang haram tersebut yang merupakan warga binaan Lapas Bolangi bernama Edi Kallo (64),yang menghuni sel blok A5.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolda Sulselbar di lantai 3 Ditreskrim Narkoba guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, diketahui jika Edi Kallo merupakan narapidana dengan kasus yang sama dan baru empat tahun menjalani masa hukuman dari vonis 13 tahun penjara.

“Saya sudah dua kali dapat kiriman barang sabu. Untuk pengiriman dan penjualan saya berkomunikasi menggunakan BBM. Kadang-kadang 60 sampai 80 gram pesanan dan barang yang terjual,” ujar Edi Kallo, di hadapan petugas Ditreskrim Narkoba Polda Sulsel.

AKBP Alberth H Ully SH mengatakan, Edi Kallo dan Sofyan merupakan operator jaringan Internasional yang sudah lama beroperasi. “Mengenai sanksinya akan dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman 15 tahun ke atas” tandasnya.(*)

Reporter: Wandi – GoCakrawala

 


BACA JUGA