ilustrasi KPU Sulsel
#

Komisioner KPU: Gugatan Pilkada Selayar Kemungkinan Besar Ditolak

Rabu, 06 Januari 2016 | 14:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Selayar mulai mendapat titik terang atas gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Syaiful Arief-Junaedi Faisal di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dugaan money politic (Politik uang) yang dilakukan oleh Paslo terpilih dengan suara terbanyak Basli Ali-Zainuddin  dalam Pilkada Selayar, 9 Desember 2015 lalu.

“Gagutan Paslon Syaiful Arief-Junaedi Faisal terkait dengan dugaan money poitic, yang dilakukan oleh paslon tertentu,” kata Komisioner KPUD Selayar Muh. Darwis kepada GoSulsel.com saat dihubungi via telpon, Rabu (06/01/2016).

Darwis menjelaskan dari hasil pertemuan konsolidasi dengan KPU RI sejak Selasa (05/01/2016) kemarin dari 147 permohonan tersebut hanya 9 (Sembilan) daerah yang memenuhi syarat formal untuk melaksanakan sidang di MK. Kemungkinan besar gugatan dari Paslon akan ditolak karena tidak memenuhi syarat formal untuk dilakukan gugatan dengan alasan kekurangan berkas dan alat bukti yang diajukan.

Darwis menyebutkan gugatan pasangan calon pilkada Selayar juga termasuk kemungkinan akan ditolak. Namun menurutnya hingga saat ini gugatan tersebut masih terdaftar dan menunggu akan dilakukan persidangan di MK terkait layak dan tidaknya diterima gugatan itu.” Tetap di sidangkan terkait diterima atau tidak gugatan itu,” singkatnya.

Namun menurutnya berdasarkan konsolidasi dan rapat dengan KPU RI kemungkinan akan ditolak. Sementara KPUD Selayar telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan sesuai dengan penyelenggara pilkada yang sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (*)


BACA JUGA