ilustrasi KPU Sulsel

Hasil Konsolidasi Nasional KPU Sulsel, 5 Daerah Tak Masuk Syarat Gugatan

Kamis, 07 Januari 2016 | 14:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan 5 daerah yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tidak menuai hasil. Hal ini berdasarkan kajian dalam konsolidasi Nasional KPU RI, kelima daerah ini tidak memenuhi syarat formal untuk dilakukan gugatan.

“Iya kalau mengacu pada Undang-Undang yah 5 daerah itu, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan,” kata komisioner Devisi Hukum, KPU Sulsel, Khaerul Manan kepada GoSulsel.com saat dihubungi, Kamis (07/01/2016).

pt-vale-indonesia

Lanjut Khaerul berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal 158 yang menyebutkan selisih perolehan suara dengan presentasi dari 0,5 sampai 2 persen brergantung jumlah penduduk. sementara untuk 5 daerah yang melakukan gugatan itu tidak memenuhi syarat demikian.

“Iya misalnya pangkep selisihnya hanya satu koma lebih, tapi kurang jumlah penduduknya, tapi kami serahkan semuanya kepada majelis hakim MK yang memutuskan semuanya,” ucapnya.

Halaman 2

Sebagaimana diketahui, Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU No 8/2015 tentang Pilkada menyebutkan selisi perolehan suara dalam pengajuan sengketa pilkada maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal 2 juta penduduk.

Sementara bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.

Untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah penduduk di bawah 250 ribu selisih minimal 2 persen, jumlah penduduk antara 250-500 ribu selisih suara minimal 1,5 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, minimal selisih suara 1 persen, dan daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa minimal selisih suara 0,5 persen

Meskipun demikian dari hasil kajian tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan gugatan tersebut.

Halaman 3

“Kami tidak mendahului putusan MK yah, tapi kalau berdasarkan aturan sudah tidak bersyarat, tapi yang melakukan gugatan dengan alibi mencari keadilan, kerena ada kecurangan, yang semuanya nanti diputuskan oleh MK,” katanya.

Sejauh ini pihaknya juga telah mempersiapkan diri untuk hadir dalam persidangan pendahuluan yang telah dijadwal untuk 5 daerah di Sulsel pada Senin 11/01/2016 mendatang. (*)


BACA JUGA