Logo Pemkot Makassar

2016, Pemkot Makassar Tidak Lagi Terima Tenaga Honorer

Kamis, 07 Januari 2016 | 03:13 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Tahun 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengaku, tidak akan lagi menerima tenaga honorer. Sebab jumlah honorer yang saat ini berjumlah 4637 dianggap sudah cukup ideal untuk lingkup Pemkot. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot, Ikhsan SSos MM.

“Tidak ada lagi, itu sudah cukup. Kita punya 4637 jumlah honorer lingkup pemerintah kota. Kalau dibilang ideal, ini sudah ideal karena mereka kan selaku tenaga pendampingan membantu kerja PNS di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing,” ujar Ikhsan saat diwawancarai di ruanganya, Rabu (06/01/2016).

pt-vale-indonesia

Lanjut, Ikhsan mengaku, saat ini pihaknya tengah merampungkan data dari masing-masing SKPD berapa jumlah tengah honorer yang masih lanjut kontrak ataupun putus kontrak.

Ikhsan juga mengungkap, bahwa diperkirakan terdapat seratus lebih tenaga honorer yang akan putus kontrak dengan berbagai alasan, baik itu karena berhenti dengan sendirinya, malas serta tidak menaati aturan.

“Yang jelasnya, kurang lebih seratusan yang tidak lanjut. Tenaga kontrak ini tergantung usulan dari SKPD, jika tidak diusulkan dari SKPD untuk tidak diperpanjang, yah tidak kita lanjutkan. Jadi ada kriterianya tidak diperpanjang karena tidak disiplin, karena berhenti dan di-SKPD sudah cukup. Sehingga tidak diusulkan kembali seperti itu,” sebut Ikhsan.

Halaman 2

Lebih jauh, ia mengaku, pihaknya telah merampungkan 80 persen data seluruh SKPD terkait tengah honorer tersebut.

“Kan masih ada beberapa SKPD yang belum masuk. Tapi kan kita sudah menyampaikan bagi yang tidak memasukkan data, yah kita anggap mereka tidak mengusulkan lagi. Insya Allah Januari ini sudah rampung. Yang masuk sekitar 80 persenlah,” kata
Kabid bagian perencana BKD ini.

Ia juga mengungkap, bahwa pihaknya setiap tahun melakukan pembinaan demi peningkatan kompetensi tenaga honorer. Gaji pokok bagi tenaga honorer sebesar Rp 500 ribu per bulan.

“Kami setiap tahun ada bimbingan teknis etika pelayan. Jadi masalah gaji itu masing-masing SKPD. Yang jelas gaji pokoknya itu Rp 500 ribu. Tambahan gaji tergantung SKPD, kalau SKPD sanggup memberikan tambahan penghasilan seperti dari kegiatan-kegiatan karena mereka berpartisipasi tentulah ada,” paparnya

Saat ditanyai perihal tenaga honorer yang biasanya identik dengan jalur kekerabatan, masuk dengan alasan hubungan keluarga, Ikhsan menjawab, sejauh ini tidak ada jalur titip-menitip.

Halaman 3

Sampe saat ini tidak ada dan nitipnya itu bukan di sini, mungkin ke Pak Wali. Kan semua berpulang ke Pejabat Pembina Kepegawaian. Karena sampe detik ini tidak ada istilah titip-titipan. Yang ada itu berdasarkan analisa kebutuhan, tenaganya sangat dibutuhkan, yah itu dimungkinkan,” katanya.

Ikhsan menyebutkan, SKPD yang memiliki jumlah tenaga honorer terdapat di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kesempatan terpisah, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Dishub, Asis Sila mengungkan, bahwa seluruh tengah honorer yang dimiliki disebut sebanyak 230 orang seluruhnya dinyatakan lanjut kontrak untuk tahun 2016.

“Jumlah tenaga kontrak di Dishub sebanyak 230. Tidak ada yang diputuskan, semua lanjut. Pertimbangan itu dengan melihat kehadiran dan kinerjanya,” ujar Asis, saat diwawancarai, Rabu (06/01/2016).(*)


BACA JUGA