'Pasangan Pengantin' usai tampil di panggung

Kanwil Akan Bangun 30 KUA di Sulsel

Kamis, 07 Januari 2016 | 12:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Andi Dahrul Mahfud - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan,(Kemenag Sulsel) melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) akan membangun 30 unit gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Sulsel.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kaswad Sartono menuturkan program tahun 2016 Kemenag Sulsel akan membangun 30 unit gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkup Sulsel.

pt-vale-indonesia

“Ini masuk program tahun 2016 pembangunan gedung baru KUA. Anggaranya sudah ada, sekitar 30 M lebih untuk pembangunan gedung baru di berbagai kecamatan di Kabupaten lingkup Sulsel,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (6/1/16).

Meski demikian, Kaswad enggan menjelaskan kabupaten mana yang mendapat jata gedung KUA. Ketika ditanya soal jata Kota Makassar terkait pembangunan gedung KUA tersebut. Kaswad mnengatakan untuk tahun ini Makassar tidak mendapat bagian pembangunan gedung KUA.

“Saat ini hanya di daerah kabupaten lainya di Sulsel, untuk Makassar belum karna masih ada syarat yang dipenuhi,”katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pembangunan gedung KUA agar membantu meningkatkan pelayanan pernikan di unit kecamatan.

Halaman 2

“Gedung KUA sebagai pendukung peningkatan kemaslahatan ummat terkait penunjang fasilitas pernikahan,”jelasnya.

Dia menambahkan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan adalah salah satu bidang yg sangat strategis dalam pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan umat Islam.

“Tugas utamanya adalah melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama Islam. Selain itu, mengurusi. Kepenghuluan menika, program pelayanan kehidupan beragama kua. Pemberdayaan masjid, pembinaan syariya, dan jaminan prodak kalla,” tambahnya.

Namun terkhusus Kota Makassar, Ia mengaku tidak dapat jatah pembangunan gedung KUA baru akibat tidak memenuhi syarat salah satunya perluasan lahan yang tidak mencukupi. (*)