Kantor Kemenkumham Sulsel.

Kasus Keluar Masuk Tahanan Lapas, Kemenkumham Belum Keluarkan Sanksi

Kamis, 07 Januari 2016 | 15:27 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.Com – Sanksi yang diberikan kepada Oknum Lapas terkait kasus keluar masuknya terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar beberapa waktu lalu hingga kini belum ada kesimpulan.

Seperti diketahui Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah  oknum Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar terkait kasus keluar masuknya terpidana Jusmin Dawi di Lapas. Pihak Kanwil juga telah mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI.

pt-vale-indonesia

Sejak terkuaknya kasus terpidana Jusmin Dawi pada bulan lalu, pihak Kanwil telah memeriksa sejumlah oknum Lapas diantaranya Kepala Lapas (Kalapas) Gunung Sari, Tholib. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan terhadap pejabat lapas di bagian Devisi Pemasyarakat serta Deivisi Administrasi dan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap oknum Lapas, pihak Kanwil telah mengintruksikan agar terpidana Jusmin Dawi tidak diperbolehka keluar Lapas seperti sebelum-sebelumnya. Pihak Kanwil mulai menggenjot pemeriksaan terhadap beberapa oknum Lapas setelah Kalapas Gunung Sari, Tholib selesai cuti untuk melakukan ibadah haji.

Halaman 2

Setelah pemeriksaan tersebut, kanwil langsung mengirim LHP ke Irjen Kemenkumham RI. Meski demikian belum ada keputusan sanksi apa yabg diberikan kepada oknum lapas yang telah diusulkan pihak Kanwik Sulsel untuk disanksi.

“kita sudah mengirim LHPnya ke Irjen namun hingga kini belum ada hasilnya. Mungkin karena banyak berkas yang diperiksa, dari aeluruh Indonesia jadi lama selesai,” ungkap Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Fardin. (*)


BACA JUGA