Ilustrasi

Polisi Serahkan Uang 1,9 M ke Keluarga Bandar Narkoba Sidrap

Kamis, 07 Januari 2016 | 23:36 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Uang senilai 1,9 M milik Muhlis yang merupakan bandar narkoba Sidrap ini, akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarga. Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti dan belum memenuhi unsur di dalam tindak pidana.

Pasalnya pada 29 Desember lalu, berkas perkara dan barang bukti terkait pidana yang dilakukan Muhlis telah dilimpahkan.
“Kalau misalnya bisa dibuktikan, berarti kan pidana baru lagi, bukan pidana yang itu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulselbar, Kombes Pol Azis Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (07/01/2016).

pt-vale-indonesia

Uang itu kata Asiz, telah diserahkan langsung oleh Wadir dan Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel kepada keluarga sekitar pukul 14.00 Wita tadi. Sedangkan proses penyerahan, katanya, disaksikan langsung oleh staf Propam maupun Irwasda serta Binkum dan jajaran penyidik yang menangani.

Lebih lanjut Azis menegaskan, bahwa uang itu adalah hasil dari usaha tambak milik Muhlis di Samarinda yang sudah dibeli dan dikelola beberapa tahun silam.

Halaman 2

Muhlis, kata Asiz, sudah jadi tanggung jawab Kajati (JPU) karena berkas perkaranya dan barang bukti telah dilimpahkan pada Kajati Sulsel.

“Maka yang kami terapkan adalah Pasal 127 Ayat (1a) Jo Pasal 54 yang ditingkatkan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi Pasal 112 Ayat (1a) Subsider Pasal 127 Ayat (1a) Jo Pasal 54 Undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan paling maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA