Sopir Pete-Pete di Makassar Nilai Keberadaan BRT Langgar Kesepakatan
Halaman 1
Makassar,GoSulsel.com – Sekretaris DPD Organda Perhubungan Darat, HM Darwis Rahim, membawa para supir pete-pete (angkutan umum) ke Komisi D DPRD Sulsel, Kamis (7/1/2015). Mereka mengeluhkan keberadaan sistem operasional Bus Rapid Transit (BRT) Maminasata, yang dinilai melanggar kesepakatan bersama.
HM Darwis menyebutkan, para supir pete-pete mulai beram dengan BRT, karena dinilai telah melanggar kesepakatan bersama. Kepakatan dilanggar BRT adalah, menaikkan dan menurunkan penumpan diluar dari halte, padahal aturannya, BRT dapat beroprasi namun harus menaikkan dan menurunkan penumpang di halte yang telah disediakan.
“Inilah yang dikeluhkan oleh supir pete-pete, karena BRT telah mengambil hak-hak supir pete-pete,” ujar Darwis, saat berkunjung ke Komisi D DPRD Sulsel.
Olehnya itu, dia meminta kepada Anggota Komisi D yang membidangi perhubungan tersebut untuk mengevaluasi sistem operasional BRT Maminasata.
Anggota Komisi D, DPRD Sulsel, Asrul Makkaraus menganggap, supir BRT Maminasata, telah melanggar aturan karena menaikkan dan menurunkan penumpan diluar halte yang telah disediakan.
Halaman 2
“Ini sangat membahayakan keselamatan penumpang, karena menaikkan dan menurunkan penumpang sembarang, selain itu BRT juga telah mengambil penumpang supir pete-pete,” ungkap dia.
Olehnya itu, pihaknya akan mengevaluasi tentang operasional BRT yang meresahkan supir pete-pete tersebut. (*)