Ilustrasi
#

Askar HL Gugat KPU Bulukumba, 4 Gugatan Diajukan ke MK

Jumat, 08 Januari 2016 | 10:47 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Gugatan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba Ashar HL-Nawawi Burhan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bulukumba. Gugatan Paslon nomor urut 5 ini terkait dengan bebarapa pokok gugatan yakni keganjilan DPT, Pendistribusian C6, NIK ganda, dan penggelembungan suara.

“Gugatan kita ke MK itu dengan tergugat KPU, berdasarkan beberapa temuan pelanggaran pada saat pemilihan, dan kami masih menunggu persidangan awal pada 11 januari ini” kata Kuasa Hukum Ashar HL, Acram Mappaona Aziz SH, saat dihubungi via telpon, Jumat (08/01/2016).

pt-vale-indonesia

Lanjut Acram, kliennya dalam perkara PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2015 mengajukan objek perkara “Berita acara Nomor:172/BA/XII/2015 tentang rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jo. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bulukumba nomor: 79/Kpts/KPU-Kab-025.433242/2015 tanggal 17 Desember 2015.

Acram menambahkan selain itu  pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh kliennya yakni sebagai terdapat keganjilan DPT yang mempengaruhi perolehan suara setiap Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2015.

Halaman 2

Dalam gugatannya juga itu, pihaknya menganggap tergugat dalam hal ini KPU Bulukumba melakukan kelalaian dengan tidak melakukan pendistribusian formulir model C6-KWK seperti ditemukan dan telah dilaporkan oleh kliennya.

Menurutnya hal ini juga  dikuat dengan surat Panwaslu Kab. Bulukumba Nomor: 190/Panwas-Blk/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang diketahui jumlah model C6-KWK yang tidak terdistribusi sebanyak 81.925.

“Semua temuan telah siapkan dengan buktinya serta saksi untuk persidangan dengan penggugat KPU Bulukumba, saat ini juga mereka telah berada di Jakarta,” ungkapnya.

Selain itu kata dia, materi gugatan lainnya terdapat penggunaan NIK ganda dengan jumlah 121.910 dalam penyusunan DPS dan DPT, terdapat penggelembungan suara termasuk pemilih ganda yang menguntungkan Pasangan Calon nomor urut 1 A M Sukri A Sappewali – Tomy Satria Yulianto yang diketahui dari temuan dilapangan terjadi penggelembungan suara Pasangan Calon Nomor urut 1 sebanyak 2.500 suara. (*)


BACA JUGA