PPP, Muktamar Bandung PPP, Muktamar Jakarta PPP
Peringatan Hari Lahir dan Rapat Koordinasi Partai Persatuan Pembangunan di Four Point, Sabtu (09/01/2016). (Foto: Muhammad Seilessy/GoSulsel.com)

Djand Faridz Tidak Akui Putusan Islah Muktamar Bandung

Sabtu, 09 Januari 2016 | 12:38 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Ketua DPP PPP Versi Muktamar Jakarta, Djand Faridz, membantah keputusan islah untuk mengembalikan kepengurusan sah pada Muktamar Bandung yang diketuai oleh Surya Dharma Ali telah gugur. Keputusan itu didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA)yang mengakui putusan pada Muktamar Jakarta.

“Mari kembali ke Muktamar Jakarta dan kita lihat Putusan MA yang mengakui kepengurusan kami,” ucap Djand Faridz saat konferensi pers di Hotel Four Point By Sheraton, Sabtu (09/01/2016).

pt-vale-indonesia

Selain itu, ia juga mengajak kepengurusan versi Muktamar Surabaya yang diketuai dengan Romahumurziy yang kalah dan tidak diakui berdasarkan Putusan MA untuk tetap bergabung dan bersama-sama membesarkan partai.

“Kalau kita melihat pada saat kita melakukan permohonan, ada 3 permohonan yang diajukan Muktamar Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Dan berdasarkan amar putusan pada sidang tersebut mengakui, hanya ada kepengurusan yang sah pada Muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djand Faridz,” ungkapnya.

Halaman 2

Djand Faridz juga mengatakan kubu yang tetap melakukan penolakan terhadap amar putusan itu tidak memahami Hukum Tata Negara yang secara jelas mengakui kepengurusan versi Muktamar Jakarta.

Lanjutnya, sudah seharusnya PPP kembali merangkul kader untuk mengahadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Pihaknya kini telah siap menerima kepengurusan versi Surabaya dan Bandung untuk bergabung dan membesarkan partai menghadapi Pilpres nantinya.(*)


BACA JUGA