Ada alfamart di gedung PWI Sulsel.

ACC Sulawesi: Alfamart di Gedung PWI Sulsel Melawan Hukum

Minggu, 10 Januari 2016 | 16:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.Com – Pihak Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menilai keberadaan Alfamart di kantor PWI kuat dari dugaan pelanggaran hukum. Selain mencurigai terjadinya kesalahan dalam kontra, pihaknya juga mencurigai adanya indikasi tindak pidana Korupsi (tipikor) terkait keberadaan usaha itu.

“Jika merujuk pada pasal 2 UU Tipikor, dalam kasus PWI ini, sudah ada unsur-unsur, 1) melawan hukum (kontrak PWI dengan alfamart tanpa persetujuan pemprov sulsel sebagai pemilik aset. 2) Memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain (pengurus PWI dan Alfamart menikmati keuntungan dari kontrak ini). 3) kerugian keuangan negara/pemprov (berupa hilangnya keuntungan ekonomi yang diperoleh pemprov),” ungkap Mulya Sarmono, peneliti ACC Sulawesi pada Minggu (10/1/2016).

pt-vale-indonesia

Olehnya itu untuk menepis berbagai kecurigaan yang berkembang di masyarakat, pihaknya menyebut banyak hal yang perlu diperjelas terkait keberadaan Alfamart tersebut.

“Yang perlu diperjelas adalah apakah ada dokumen perjanjian antara Pemprov Sulsel dengan pengurus PWI soal hak guna bangunan (pinjam-pakai) gedung PWI sebagai aset Pemprov? Jangan sampai tidak ada dokumen kontraknya,” tambah Sarmono. (*)

Tags:

BACA JUGA