Ilustrasi

Kejari Makassar Minta Aco Dipindahkan ke Nusakambangan

Minggu, 10 Januari 2016 | 17:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Makassar meminta kepada pihak Rumah tahanan (rutan) makassar agar bandar narkoba yang diduga sindikat narkoba internasional, Amiruddin bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi pemilik sabu 1 kilogram yang pernah divonis hukuman Mati di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dipindahn ke Nusa Kambangan.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala seksi pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa. “Kami sudah pernah meminta ke pihak Rutan agar yang bersangkutan dipindahkan di Nusa Kabangan,” ungkap Lopa.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut dimaksudkan unyuk menghindari terjadinya pelanggarang yang serupa (penyalahgunaan narkotika) oleh yang bersanhkutan. Sperti diketahui, Aco penah ditemukan memiliki barang terlarang tersebut. Pihaknya juga mencurigai hal tersebut sebagai akal-akalan yang bersangkutan agar tetap diproses mengingat Aco masih melakukan upaya hukum di Mahkama Agung (MA) setelah dijatuhi vonis mati.

“Jangan sampai hanya menjadi akal-akalan yang bersangkutan karena saat ini masih menunggu putusan dari MA,” tambahnya. (*)


BACA JUGA