Penyelundup Cangkang Kerang Kepala Kambing Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
Parepare, GoSulsel.com– Pelaku penyelundup cangkang kerang kepala kambing ke luar negeri diancam hukuman 5 tahun penjara dan dendam Rp 100 juta. Hal itu disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast, Minggu (10/1/2016).
“Pelaku yang diduga jaringan internasional penyelundupan cangkang kerang kepala kambing ini melanggar Undang undang nomor 5 Tahun 1999 pasal 40,”ujarnya.
Alan, juga menjelaskan, pelaku secara terbukti melanggar undang-undang Nomor 5 dan nomor 7 tahun 1999, tentang konservasi sumber daya alam Hayati dan ekosistem laut. “Kita berdasarkan dengan undang-undang perlindungan konservasi sumber aya alam hayati dan ekosistem laut, dimana ini sangat jelas di larang dalam undang-undang,”tegas dia. (*)