Kerang Kepala Kambing, Polres Parepare
Kerang-kerang Kepala Kambing yang disita oleh kepolisian, Selasa (22/12/2015). (Foto: Muhammad Arsyad/GoSulsel.com)

Penyelundup Cangkang Kerang Kepala Kambing Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Minggu, 10 Januari 2016 | 20:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Arsyad - Go Cakrawala

Parepare, GoSulsel.com– Pelaku penyelundup cangkang kerang kepala kambing ke luar negeri diancam hukuman 5 tahun penjara dan dendam Rp 100 juta. Hal itu disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast, Minggu (10/1/2016).

“Pelaku yang diduga jaringan internasional penyelundupan cangkang kerang kepala kambing ini melanggar Undang undang nomor 5 Tahun 1999 pasal 40,”ujarnya.

pt-vale-indonesia

Alan, juga menjelaskan, pelaku secara terbukti melanggar undang-undang Nomor 5 dan nomor 7 tahun 1999, tentang konservasi sumber daya alam Hayati dan ekosistem laut. “Kita berdasarkan dengan undang-undang perlindungan konservasi sumber aya alam hayati dan ekosistem laut, dimana ini sangat jelas di larang dalam undang-undang,”tegas dia. (*)


BACA JUGA