Dinilai Salah Jalur, Gugatan WaktunnaMI Ditolak MK

Senin, 11 Januari 2016 | 22:05 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa Andi Madduslia-Wahyu Permana (WattunaMi), di Mahkamah Konsitusi (MK) kandas alias dibatalkan. Gugatan WaktunnaMi dinilai salah jalur.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan para pemohon perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan walikota serentak tahun 2015 bahwa masalah cacat syarat paslon) bukanlah wewenang MK. Seharusnya para pemohon mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

pt-vale-indonesia

Hal itu disampaikannya ketika memimpin sidang Panel 1 PHP dari empat daerah. Dua daerah dari Provinsi Maluku Utara, yakni Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Ternate. Sedangkan dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Gowa dan Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan daerah dari Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang perdana keempat daerah tersebut digelar pada Senin (11/1) di Ruang Sidang Panel 1 MK.

Arief menjelaskan hal tersebut menanggapi permohonan yang diajukan oleh WattunnaMI itu Pemohon perkara No.137/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut mendalilkan Paslon Nomor Urut 5 Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni cacat syarat karena merekayasa dukungan KTP/KK Kabupaten Gowa dengan memalsukan surat dukungan sekitar 100 orang. Menurut Arief, seharusnya pemohon menyelesaikan hal tersebut ke PTUN.

Halaman 2

“Jadi kalau mengenai pasangan calon, itu harus diselesaikan melalui PTUN dulu. PTUN, kemudian sampai ke kasasi. Kalau itu belum selesai, KPU harus menunda seperti pilkada serentak di beberapa daerah tidak bisa dilangsungkan ikut serentak ini karena masalah penentuan pasangan calon belum selesai. PTUN dulu, gitu ya. Kita (MK) jangan dijadikan keranjang sampah dong,” paparnya menjelaskan kepada pemohon.

Selain masalah cacat syarat, Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang dan keberpihakan KPU Kabupaten Gowa terhadap satu pasangan calon dengan tidak membagikan Formulir C-6 (surat pemberitahuan memilih) kepada pemilih. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan hasil penghitungan rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA