Supriono, selaku Penasehat Hukum (PH) mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin yang diperiksa sebagai tersangka di Kejati Sulselbar dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto 2013.(*)

Mantan Legislator Jeneponto Jadi Tersangka Dana Aspirasi di Kejati Sulselbar

Senin, 11 Januari 2016 | 13:55 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulselbar dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto 2013 lalu.

Samsuddin menjalani pemeriksan di lantai lima, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sejak pukul 10.00 Wita, Senin (11/1/2016).

pt-vale-indonesia

Supriono selaku Penasehat Hukum (PH) menyebut panghilan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kiennya merupakan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dipanggil diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Supriono saat ditemui di lantai V kantor Kejati Sulselbar.

Selain itu, ia juga menyebut pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan yang pertama kalinya.

“Ini merupakan pemanggilan pertama kalinya untuk menjalani pemeriksaan,” tambahnya. (*)

 


BACA JUGA