Kantor Kejati Sulselbar di Jl Urip Sumoharjo.

Mantan Legislator Jeneponto Jadi Tersangka, Kasipenkum Kejati Enggan Komentar

Senin, 11 Januari 2016 | 14:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana aspira 2013 lalu. Sayangnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tidak mau berkomentar mengenai penetapan tersangka mantan legislator itu.

“Saya no comen, saya tidak tahu,” kata kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, saat dimintai keterangan di lantai 5 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, (11/1/2016).

pt-vale-indonesia

Diketahui, Samsuddin menjalani pemeriksaan di Kejati Sulselbar (bagian pidana khusus) sejak pukul 10.00 Wita, setelah diperiksa langsung ditetapkan tersangka. Hingga kini belum diketahui apakah, mantan anggota DPRD Jeneponto ditahan atau dibebaskan.

Muliadi mengatakan, dirinya, sudah mempertanyakan pemeriksaan tersebut kepada Kepala seksi penyidikan (kassiddik) Pidsus Kejati, Sahrul Juaksa Subuki namun tidak mendapatkan jawaban.

“Saya sudah tanyakan ke Kassiddik namun tidak dijawab,”pungkasnya. (*)


BACA JUGA