Manager Hukum Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Muhnur Satyahaprabu memberikan keterangan pers.

Pertambangan Karst Meningkat, Maros Terancam Punah

Senin, 11 Januari 2016 | 13:38 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Manager Hukum Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Muhnur Satyahaprabu menyayangkan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Sulsel terkait tata kelola karst sampai saat ini tidak konsisten.

Pasalnya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dianggap terlalu permisif dengan memberikan begitu banyak izin indsutri pertambangan ekosistem karst di kawasan Maros.

“Padahal menurut amanat undang undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ekosistem karst merupakan ekosistem penting yang harus dilindungi,” ungkapnya, dalam konfrensi pers Advokasi Nasional Penyelamatan Ekosistem Karst Indonesia, di Jl Boulevard, Senin (11/01/2016)

Seolah mengejar modal lanjut Muhnur, Pemdapun terkesan membela kawasan karst untuk industri tambang dengan mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan peruntukan lingkungan.

Halaman 2

“Di Kaltim misalnya, sampai sekarang belum ada Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tapi izin sudah dikeluarkan padahal Perda tata ruang adalah instrument pencegahan kerusakan,” jelasnya.

“Rusaknya ekosistem karst juga bisa dilihat dari struktur pemerintahan dimana kawasan karst sampai saat ini masih dibawah penguasaan kementrian ESDM sehingga yang dilihat hanya nilai ekonomi semata,” tegasnya.(*)


BACA JUGA