Mahasiswa demo di kantor Kejati Sulselbar, Senin (11/1/2016).

Tersangka Korupsi Rp 29 M Belum Dipanggil, Kejati Sulselbar Mandul

Senin, 11 Januari 2016 | 15:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Raya, (Ampkura) menggelar aksi ujuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (11/01/2016).

Aksi unjuk rasa yang digelar pukul 15.00 Wita ini, mahasiswa mendesak Kejati untuk segera memanggil tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

pt-vale-indonesia

“Kasus korupsi PLTMH ini merugikan negara hingga 29 miliar dan itu bersumber dari APBD dan APBN Tahun Anggaran 2009/2010 hingga saat ini pihak kejati Sulsel belum juga memanggil tersangka,” jelas Koordinator aksi Tanmalaka, saat ditemui dilokasi aksi.

Menurutnya, ketidak jelasan Kejati dalam mengusut tuntas pemanggilan tersangka penggelapan dana yang merugikan negara hingga Rp 29 Milliar ini adalah sebagai bukti bahwa Kejati tak serius dalam menangani proses hukum tersangka.

Halaman 1

“Kejati mandul dalam menetapkan seorang tersangka dan sampai saat ini pembangkit listrik tenaga mikro hidro belum di rasakan oleh masyarakat terkhusus masyarakat luwu timur,” katanya.

Kendati dikawal ketat puluhan aparat kepolisian, aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa ini tetap berlanjut dengan melakukan orasi secara bergantian, mahasiswa juga menggunakan payung hitam sebagai simbol bahwa hukum di Indonesia telah mati. Selain itu massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap dan Adili Pelaku Korupsi PLTMH”. (*)

Tags:

BACA JUGA