Mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia , PWI Sulsel, Zulkifli Gani otto (kiri) menjelaskan ke sejumlah anggota DPRD Sulsel terkait dengan Komersialisai gedung PWI dengan mengizinkan Alfamart untuk memakai sebagian gedung PWI

Zulkifli Gani Otto: Kami Punya Hak Komersilkan Gedung PWI

Senin, 11 Januari 2016 | 18:48 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Provinsi Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk mengkomersilkan Gedung PWI yang notabenenya adalah aset Pemprov yang dikelola oleh Biro Aset.

Selain itu Biro Aset dinilainya, tidak dapat menunjukkan hak kepemilikan gedung yang saat ini dipergunakan PWI.

pt-vale-indonesia

“Berani-beraninya itu biro aset mengklaim bahwa gedung tersebut adalah miliknya, sedangkan sertifikat kepemilikannya belum ada,” ujarnya usai mengikuti rapat pasca dengar pendapat antara pihak dari PWI, Biro Aset dan anggota dewan, di ruang Komisi C DPRD Provinsi Sulsel, Senin (11/01/2015).

Zulkifli mengatakan, gedung itu adalah aset pemprov, dan pihaknya memiliki hak untuk mengkomersilkan gedung tersebut, termasuk dengan menyewakan sebagian gedung untuk retail Alfa Mart.

Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya gedung PWI itu sudah ada sejak tahun 1968, di Jalan Penghibur Makassar, Gedung itu katanya bernama Gelora Pantai. Namun seiring berjalannya waktu gedung itu berganti menjadi Balai Wartawan, kemudian berubah lagi menjadi Gedung PWI.

Halaman 2

Sejak jaman kepemimpinan Gubernur Sulsel, Zainal Basri Palaguna lanjutnya, gedung PWI di jalan Penghibur itu di pindahkan ke jalan AP Pettarani Makassar.

“Memang itu milik aset pemprov, tetapi kita tidak dipinjamkan secara cuma-cuma, sebab kita membayar Rp5 juta untuk menebus atau peralihan hak pake dari Bank Pembangunan Daerah Sulsel, dan itu sudah dibenarkan DPRD Sulsel dengan membuat pansus,” ungkapnya.

“Itulah sebabnya kita punya hak untuk mengkomersilkan gedung tersebut, sebab gedung itu memang milik pemprov, tetapi peruntukannyakan untuk PWI, jadi PWI punyak hak untuk gedung tersebut,” paparnya.

Sedang Ketua Komisi C, Nupri Basri mengungkapkan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, sebab Biro Aset Pemprov tidak dapat menunjukkan hak kepemilikan gedung milik aset pemprov yang kini digunakan oleh PWI.

“Jangan dulu bicara soal keberadaan Alfa Mart di Gedung PWI, selesaikan dulu hak kepemilikan gedung tersebut,” ujar Wakil Ketua DPD Demokrat Sulsel ini.

Halaman 3

Olehnya itu, pihak dari komisi C meminta kepada biro aset untuk segerah mengurus hak kepemilikan gedung milik aset pemprov itu.

Sedangkan Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Ahmadi Akil mengatakan, pihaknya akan melengkapi segala dokumen hak kepemilikan aset pemprov itu. Selain dari itu, dia tidak membenarkan jika gedung milik aset pemprov dikomersilkan termasuk gedung PWI yang sebagian gedung tersebut disewakan oleh pihak Alfa Mart.

“Pokoknya saya akan perjuangkan dan pertahankan semua aset pemprov, dan keberadaan Alfa Mart di gedung PWI itu tidak dibenarkan,” tutupnya.(*)


BACA JUGA