Kejari Makassar Belum Terima SPDP Putra Nasran Mone
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.Com – Meski anak politisi Partai Golkar Makassar Nasran Mone, Irfan dan Hendra, sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polrestabes Makassar, namun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Hal tersebut seperti ditegaskan oleh, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa pada Selasa (12/1/2016).
Menurut keterangan Zulkarnaen, jika sudah ada tersangka semestinya SPDP sudah ada dikirim ke Kejari. Namun hingga kini belum ada SPDP yang masuk di Kejari.
“Semestinya SPDPnya ada kalau sudah ada tersangkanya,” ungkap Zulkarnaen.
Halaman 2
Ia juga bingung untuk menindak lanjuti kasus tersebut jika tidak ada SPDP dari pihak kepolisian.
“Bagaimana kita mau menindak lanjuti jika tidak ada SPDPnya,”tambahnya.
Seperti diketahui, kedua putra Nasran Mone tersebut menjadi tersangka atas pemukulan anggota Polisi Lalu Lintas Polda Sulselbar.(*)