Ilustrasi

MK akan Sidang Lanjutan Pengajuan Alat Bukti Pilkada Selayar

Selasa, 12 Januari 2016 | 13:33 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,GoSulsel.com – Pemohon pasangan calon Selayar nomor urut 1 Saiful Arief-Djunaedi Faisal ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan persidangan lanjutan dengan materi penyerahan alat bukti atas dugaan temuan berdasarkan substansi laporan pemohon.

Usai melakukan sidang pembacaan gugatan yang berlangsung kemarin. MK rencananya akan dilakukan sidang lanjutan pada Kamis (14/01/2016) medatang dengan materi pengajuan alat bukti atas temuan dalam Pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu di Kabupaten Selayar.

pt-vale-indonesia

” Iya sidang kemarin sudah berlangsung dengan materi pembacaan gugatan pemohon, tapi kamis ini akan dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti,” kata Komisioner KPUD Selayar, Muh. Darwis saat dihubungi via telpon, Selasa (12/01/2016).

Lanjut Darwis, awalnya pemohon beberapa kali mengubah pokok substansi gugatan yang berbeda dengan pelaporan awalnya, tetapi itu dibantah oleh hakim MK karena tidak sesuai dengan peraturan persidangan MK, sehingga pokok gugatan akan disesuaikan dengan laporan awal.

” MK akan memproses gugatan sesuai yang didaftarkan pada saat pendaftaran dalam jenjang waktu 3×24 jam setelah pengumuman penetapan KPU, ” Ungkapnya. (*)


BACA JUGA