Logo Kejaksaan

PH Pertanyakan Kejelasan Hukuman Nenek Berusia 65 Tahun

Selasa, 12 Januari 2016 | 16:33 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Muh Al Jibran selaku penasehat hukum (PH) Daeng Caya 62 tahun yang merupakan pedagang kakilima dan anaknya ibu Ani 28 tahun tukang parkir mempertanyakan status hukum kedua kliennya.

Kedua kliennya terseret dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan pelapor Andi Daeng Siwa yang juga merupakan pedagang kaki lima di pasar Terong.

pt-vale-indonesia

“Dalam petikan putusan yang kami terima hanya menyebut vonis 4 bulan, tidak ada keterangan penjara atau percobaan,” ungkap Jibran di Kejari Makassar pada Selasa (12/1/3016).

Selain itu, dalam petikan tersebut juga menyebutkan jenis kelamin yang bersangkutan adalah Laki laki padahal yang bersangkutan adalah perempuan. Olehnya itu pihaknya sabgat menyayangkan hal tersebut terjadi.

“Dalam petikan putusan juga berjenis kelamin laki laki,” tambahnya. (*)


BACA JUGA