Kantor Kejati Sulselbar di Jl Urip Sumoharjo.

Proyek Selesai 100%, Mantan Legislator Jeneponto Tetap Jadi Tersangka di Kejati

Selasa, 12 Januari 2016 | 15:17 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.Com – Meski telah menyelesaikan proyek 100%, mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin tetap dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulselbar dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto 2013.

“Proyek yang diusulkan sudah selesai 100%, bahkan pengerjaan proyek lebih dari yang semestinya. Karena itu klien saya kaget dijadikan tersangka,” ungkap Supriono selaku penasehat hukum Syamsuddin saat ditemui di PN Makassar pada Selasa (12/1/2016).

pt-vale-indonesia

Sebelumnya Syamsuddin diduga melakukan proyek fiktif namun setelah dilakukan peninjauan oleh pihak Kejati proyek tersebut ada. Setelah itu, ada hal lain yang diduga dijadikan alasan untuj mentersangkakan Syamsuddin.

“Sebelumnya diduga proyek fiktif, namun saat penyidik turun proyek itu ada dan memang ada. Kami juga belum tahu apa yang menjadi alasan penyidik menjadikan tersangka,” tambahnya.

Halaman 2

Supriono menjelaskan, jika alasan anggota dewan tidak boleh menerima dana asprinasi ia menyebut semestinya semua anggota dewan menjadi tersangka karena semua menerimanya. Meski demikian ia menduga tersangka saat ini merupakan proses awal kasus tersebut.

“Jika anggota dewan tidak boleh menerima dana aspirasi seharusnya semua anggota dewan kena karena semua terima. Mungkin karena proses masih berjalan jadi baru itu yang jadi tersangka,” tambahnya. (*)


BACA JUGA