Ilustrasi

Putusan Dinilai Kabur, Kejari Makassar Tetap Eksekusi Nenek 62 Tahun

Selasa, 12 Januari 2016 | 20:24 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kukuh untuk melakukan eksekusi terhadap Sabaria Daeng Caya (62), seorang pedagang kakilima. Meski Penasehat Hukum (PH) yang bersangkutan menganggap putusan pengadilan kabur. Selain Daeng Caya, Kejari Makassar juga melakukan eksekusi terhadap Suriani alias Ani (28), anak Daeng Caya yang berprofesi sebagai tukang parkir.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Swardy Surachman, keduanya dieksekusi sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri. Keputusan itu menyebut keduanya bersalah dalam kasus penghinaan dengan pelapor Andi Daeng Siwa yang juga pedagang kakilima di Pasar Terong.

pt-vale-indonesia

“Dalam petikan putusan atas nama Sabaria Daeng Caya dan Suriani alias Ani, berdasarkan petikan putusan Nomor: 909PIT.B/2015/PN Makassar yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Safruddin dan Supriadi serta Bernadette selaku hakim anggota, menyatakan keduanya terbukti bersalah,” ungkap Deddy di Kejari, Selasa (12/01/2016).

Menurut keterangan Deddy, keduanya dinyatakan bersalah dalam melakukan penghinaan.

“Pada putusan peradilan menyatakan, bahwa terdakwa bersalah melakukan penghinaan secara bersama-sama serta menghukum terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 4 bulan dan membebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,” tambahnya.

Halaman 2

Setelah dinyatakan inkrach, menurut Deddy, pihak Kejari selaku eksekutor harus segera melakukan eksekusi. Sementara terkait kaburnya status hukum (jenis kelamin yang salah), yang menurut penasehat hukum kedua tereksekusi bukan menjadi tanggung jawab Kejari Makassar.

“Apabila dinyatakan inkrach, maka jaksa melakukan eksekutor. Jika ada yang diprotes tanyakan ke pengadilan, yang jelas orangnya ada. Apalagi sudah inkrach, kita lakukan eksekusi,” tambah Deddy.(*)