Ilustrasi granat.

Teror Bom di Rujab Gubernur, Polisi Akan Beri Sanksi Pembuat Laporan Palsu

Selasa, 12 Januari 2016 | 15:40 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartanto menegaskan akan mengambil tindakan terhadap Mimin. Ia dianggap membuat palsu mengenai temuan bom di samping Rumah Jabatan (Rujab) Gubernul Sulsel.

“Ini sementara kita dalami, apabila ada pasal pasal yang dilanggar kami akan kenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan,” ujarnya, saat ditemui dikantornya, Jln Ahmad Yani, Selasa (12/01/2016)

Kendati ia belum memastikan mengenai sangsi yang diberikan namun pihaknya hingga saat ini mengaku masih melakukan penahanan terhadap Mimin si pembuat laporan palsu.

“Itu kita masih bekerjasama dengan Denpom untuk menelusuri asal muasal benda itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan dari hasil keterangan Mimin Susanto yang hingga saat ini masih dalam penanganan pihaknya, si pelapor kata Rusdi mengakui kalau itu hanya ide nakal yang ia lakukan.

“Keterangan dari yang bersangkutan itu hanya ide iseng saja karena panik dan takut dia menguasai, memiliki dan memegang benda yang mirip dengan bom itu sendiri,” terangnya.(*)


BACA JUGA