Barang Ilegal.

3 Barang Sitaan Bea Cukai, Rugikan Negara Rp 33 M

Rabu, 13 Januari 2016 | 12:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, Sulsel memusnahkan 3 barang sitaan yang merugikan negara hingga Rp 33 Milyar lebih.

“Sesuai dengan instruksi presiden, kami DJCB bersama Kementerian Perdagangan (Kemenperindag), Polisi dan TNI melakukan penegakan hukum dengan mengoptimalkan menajemen resiko terintegrasi bersama lembaga serta instansi terkait,” ungkap Kepala DJCB, Heru Pambudi dalam keterangan pers dikantornya, Jln Satando, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu (13/01/2016)

pt-vale-indonesia

Sepanjang tahun 2015 kata Heru, berdasarkan informasi dan kerjasama dari intansi terkait, maka pihaknya mencegah perdagangan barang barang yang berpotensi merugikan negara dan berdampak negatif pada masyarakat.

Barang yang disita masing masing, hasil tembakau dengan barang bukti 40.642.947 batang yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10.770.386.255 M, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 59.913 botol dengan kerugian sebesar Rp 10.278.248.626 M, dan barang larangan pembatasan (Larpas) berupa NPP, Soft Gun, Sex Toys dan Balpres yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 12. 225.384.172 M.

“Ketiga jenis barang tersebut memiliki total potensi kerugian negara sebesar Rp 33.274 019.053 (Tiga puluh milyar dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan belas ribu lima puluh tiga rupiah),” tegasnya. (*)


BACA JUGA