Ilustrasi granat.

Reka Ulang 17 Adegan, Mimin Ditetapkan Tersangka

Kamis, 14 Januari 2016 | 15:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya menetapkan Mimin Susanto sebagai tersangka teror Mortir di samping Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel pekan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Mimin ini dijatuhkan setelah pihak kepolisian menggelar rekonstruksi sebanyak 17 adegan di Jl Sungai Tangka, Rabu (13/1/2016).

pt-vale-indonesia

“Rekonstruksi sebanyak 17 adegan ini untuk memperjelas kejadian yang sebenarnya, yang jelas Mimin sudah tersangka,” tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono, saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kamis (14/01/2016)

Ia menjelaskan, Mimin sengaja membuat laporan palsu agar ia terkesan sebagai saksi atas ditemukannya mortir disamping Rujab Gubernur. Pelaporan palsu itu kata Rusdi, merupakan alasan Mimin. “Akibat perbuatan pelaporan itu kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Halaman 2

Pasca rekonstruksi, sebanyak 17 adegan diperagakan Mimin lanjut Rusdi, terlihat Mimin bertemu dengan Udin (temannya) di rumah Udin di Jl Kompleks Minasa Sari. Saat berniat pulang ia membawa mortir itu dan menuju ke rumahnya di Jl Gunung Lompobattang, Makassar lalu ia melapor ke Markas Denpom.

“Ternyata tersangka itu langsung membawa mortir itu ke rumahnya untuk singgah sebentar kemudian langsung melapor kalau ia menemukan benda itu di samping Rujab, ternyata itu tidak benar,” pungkas Rusdi.(*)