Ilustrasi
#

Pencabutan Kuasa Hukum, Gugatan Paslon Bulukumba Terancam di MK

Sabtu, 16 Januari 2016 | 14:13 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Permohonan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Askar HL-Nawawi Burhan, semakin terancam. Itu dikarenakan dicabutnya kuasanya oleh Ackram Mapaona Azis selaku kuasa hukum pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau untuk Bulukumba sudah cukup menggembirakan karena adanya pencabutan kuasa oleh pengacara lama pemohon kemarin,” kata Komisioner KPU Sulsel Mardiana Rusli saat dihubungi via telepon, Sabtu (16/01/2016).

Lanjut Mardiana yang akrab disapa Ana, sehingga dalam persidangan majelis hakim perpandangan dan merujuk pada permohonan kuasa hukum pemohon yang lama bukan yang baru. Sehingga ada perdebatan panjang mengenai hal itu. Namun menurutnya, perdebatan itu majelis hakim meminta untuk menggunakan kedua kuasa hukum karena permohonan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum yang lama.

Halaman 2

Ana juga tidak mengetahui pokok persoalan pencabutan kuasa oleh pengacara pemohon. Tapi ia menduga adanya konflik internal sehingga dilakukan pencabutan kuasa oleh pengacara lama pemohon.

“Saya tidak mengetahui masalahnya apa. Tapi mungkin ada konflik internal. Coba tanya pengacaranya,” ujarnya kepada GoSulsel.com.(*)