Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menyita rumah milik terdakwa PPTK pendidikan gratis Hantik bin Husain.

Aset Berharga Terdakwa Pendidikan Gratis Disita Kejari Soppeng

Senin, 18 Januari 2016 | 14:56 Wita - Editor: Baharuddin -

Soppeng Gosulsel.com – Aset berharga Hantik bin Husain, terdakwa dugaan korupsi Pendidikan gratis 2012 lalu disita oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Aset yang disita berupa rumah, tanah dan sejumlah kendaraan.

“Kejari terpaksa menyita barang berharga milik terdakwa karena tidak mampu mengembalikan uang negara sebesar Rp 887.991 juta dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak Tipikor,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Soppeng, Andi Heril saat ditemui, Senin (18/1/2016).

pt-vale-indonesia

Andi Heril mengatakan, selain menyita rumah, Kejari juga menyita aset berharga terdakwa yakni, sebidang persawahan,satu bidang tanah perkebunan, 1 buah laptop merek HP, 3 Unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat jenis kijang super.

“Kasus yang menjerat terdakwa telah merugikan negara mencapai Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan putusan banding di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)  nomor 36/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 5 november 2015 lalu.

Terpidana pendidikan gratis didinas pendididikan pemuda dan olah raga (Disdikpora) Soppeng 2012, Hantik bin Husain kini di lapas watansoppeng menjalani hukuman atas perbuatannya. (*)