Wapres RI, Muh Jusuf Kalla

Ditegur JK, Camat Bontoala Janji Tertibkan PK5 di Al Markaz

Senin, 18 Januari 2016 | 20:36 Wita - Editor: Muhammad Seilessy - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Sabtu, 16 Januari lalu menuai kritikan yang dilayangkan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makasaar terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berada di Jalan Sunu dekat Masjid Al-Markas, yang dinilai JK merusak estetika dan pemandangan Masjid Al-Markas Al Islami.

Menanggapi hal tersebut, Camat Bontoala, Syamsul Bahri sebagi pihak yang bertanggung jawab secara langsung tentang ketertiban PK5 mengaku akan segera menertibkan PK5 tersebut. “Sekarang kami dalam tahapan pendataan, kami kan segara menertibkan ini juga sejalan dengan program Wali Kota dimana tahun 2016 ini akan berfokus ke infrastruktur, kita akan mulai menertipkan pada akhir Februari atau awal Maret karena kita menunggu awal serentak mulai pekerjaan program Wali Kota” katanya.

pt-vale-indonesia

Syamsul menyebutkan terdapat sekitar 40 hingga 50 PK5 yang akan ditertibkan sepanjang jalan Sunu yang berada di pinggiran pagar Masjid Al-Markas. “Ada 40 sampai 50, sudah pernah ditegur dan pernah juga rencananya mau dipindahkan ke tempat lain pada tahun 2013 lalu, hanya saja tidak jadi” sebutnya.

Terkait rencana tindakan apa yang akan dilakukan, Syamsul mengaku belum tahu pasti mengenai hal tersebut. “Belum tau seperti apa nanti, kita tunggu bagaimana nanti PK5 Center yang rencana dibangun kalau memungkinkan kita alihkan kesana” tutupnya.

Halaman 2

Secara terpisah, Kabid Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Makasaar Edwar Supriyawan mengaku pihaknya tengah menunggu arahan dari pihak kecamatan untuk menertipkan PK5 yang berada dilingkungan Masjid Al-Markas. “Terkait kritik Wapres itu kami menunggu dari pihak Kecamatan karena sesuai dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 1990 terkait penertiban PK5 itu ada domain kewenangan kecamatan” ujarnya, saat diwawancarai, Senin, (18/01/2016).

Edo panggilan akrab Edwar Supriyawan mengatakan, PK5 yang ada di dekat Masjid Al-Markas jelas melanggar sebab memakai bagi jalan sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah nomor 10 tahun 1990. Namun menurutnya pihaknya tidak dapat mengambil tindakan jika pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kecamatan lebih dulu melakukan teguran terhadap para PK5. “Protatnya seperti ini, pihak kelurahan ketiak sudah mendapatkan perintah dari Wali Kota, maka pihak kelurahan harus sesuai dengan protatnya dimana harus ada surat teguran pertama, kedua, dan surat teguran ketiga dari Kecamatan tapi kalau juga diindahkan mau tidak mau kalau sudah diberi surat teguran ketiga kaki akan langsung turun menertibkan” jelasnya.

Edo mengaku pihaknya telah menyampaikan kepada kelurahan untuk segera melakukan penertiban dengan memberikan surat tegur sebab menurutnya terguran Wapres sudah yang kedua kalinya. “Kami sudah perna langsung memberitahu pihak kelurahan untuk memberikan tegur karena kritik Ini yang disampaikan oleh Wapres sudah dilakuakan sejak tahun lalu dan bahkan sudah ada desposisi yang kami laporkan ke Wali Kota” tutupnya