Kasi Intel Kejati bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Muliadi pada Senin (18/1/2016).

Kejati Sulselbar Tegaskan Syahruddin Alrif Berstatus Tersangka

Senin, 18 Januari 2016 | 13:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menegaskan legislator Sulsel dari Partai Nasdem, Syahruddin Alrif berstatus tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan di Wajo 2011 lalu yang mencapai Rp1,1 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Muliadi pada Senin (18/1/2016).

“Tidak ada intervensi politik dalam kasus tersebut, penyidikan masih terus  berlanjut Syahruddin Alrif berstatus tersangka ,” ungkap Muliadi yang didampingi oleh Zulkifli Said, Kasi I intelijen Kejati.

Selain itu, pihak Kejati  juga mempertegas, status tersangka Syahruddin Alrif tidak pernah dianulir oleh pihak Kejati. Sementara untuk kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus yang menyeret Syahruddin Alrif masih menunggu hasil dari inspektorat.

“Tidak ada pernyataan anulir yang bersangkutan karena masih proses penyidikan. Sementara Kerugian negara masih diproses dan masih menunggu hasil dari inspektorat,” tambah Muliadi.

Menurut penjelasannya, kasus ini berjalan lamban karena masih melakukan kordinasi dengan pihak inspektorat. Meski demikian pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.(*)


BACA JUGA