100 Hari Kerja, DPRD Makassar: 3 Perusda Dapat Rapor Merah
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Masa 100 hari kerja pasca lelang jabatan pada Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai 3 perusahaan daerah (Perusda) layak mendapat rapor merah. Mereka adalah Perusahaan Daerah (PD) RPH, PD Terminal, dan PD BPR. Anggota Komisi B bidang ekonomi dan keuangan, Basdir, mengatakan, dari hasil laporan rencana kerja 6 Perusda yang ada di lingkup pemerintah kota, 3 di antaranya dianggap belum mampu menunjukkan peningkatan kinerjanya, baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi pendapatan. Basdir menyebutkan, PD Terminal meski sudah memasuki 100 hari masa kerja, namun belum mampu memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya persoalan yang terjadi, seperti masih adanya terminal bayangan, persoalan tarif retribusi, dan dugaan pungutan liar yang terjadi di area terminal. “Ini harus menjadi catatan penting Pak Wali untuk melakukan evaluasi. Apalagi ini sudah memasuki masa 100 hari kerja,” kata Basdir di ruang komisinya, Selasa (19/01/2016). Selain itu, kata Basdir, PD BPR dan PD RPH juga tidak menunjukkan peningkatan kinerja yang baik. Bahkan terkesan hanya jalan di tempat, tidak sesuai apa yang dijanjikan pada saat menyampaikan visi misi sebelum terpilih jadi direksi.
Halaman 2
“Ini yang harus dicermati oleh Pak Wali. Untuk apa dipertahankan kalau tidak ada peningkatan,” jelasnya. Hal senada diungkapkan Anggota Komisi B yang lain, Syahruddin Said. Ia mengatakan, semestinya memasuki masa 100 hari kerja, para direksi terpilih seharusnya sudah menunjukkan kinerjanya dengan melakukan berbagai terobosan yang mampu dinilai dengan baik oleh masyarakat. “Yang namanya Perusda itu ada 2, yakni pelayanan dan pendapatan. Ini yang harus mampu dilakukan sehingga mampu mendatangkan peningkatan PAD,” tandasnya.(*)