MA akan Gelar Sidang Perdana Mati Amir Aco
Makassar, GoSulsel.Com -Dalam waktu dekat Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang perdana terhadap upaya hukum Kasasi pemohon Terpidana, Amiruddin Rhaman alias Amit Aco.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh ketua MA Hatta Ali saat ditemui di acara Wisuda purna Bakti di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar selasa (19/01/2016). Meski memastikan akan dilakukan sidang perdana.
“Yang jelas sidang secepatnya, dengan putusanya tidak akan lebih dari tiga bulan ini, namun hasilnya nanti kita ikuti saja,” ungkapnya.
Amiruddin Rahman alias Amir Aco (40) merupakan terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba yang telah divinis hukuman mati oleh pihak PN Makassar. Atas putusan tersebut terpidana amir Aco masih melakukan upaya hukum banding kemudian melanjutkan permintaan upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Sebelumnya putusan banding yang di ajukannya di Pengadilan Tinggi ( PT ) Makassar, menguatkan putusan Pengadilan Negeri ( PN ) makassar. Dengan Nomor PN 469/pidsus/2015/PN makassar. (*)