Ilustrasi

Polres Gowa Ambil Alih Kasus Raskin Kampung Parang

Selasa, 19 Januari 2016 | 22:22 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Sofyan - GoSulsel.com

Halaman 1

Gowa, GoSulsel.com – Kasus dugaan penggelapan beras miskin (Raskin) yang terjadi di Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pallangga, kini telah diambil alih proses penyelidikannya oleh pihak Polres Gowa. Selanjutnya, akan dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus yang lebih detail agar diharapkan mampu mengungkap siapa calon tersangka.

“Kasus Raskin yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pallangga, mulai hari ini akan ditangani langsung oleh Polres Gowa. Itu kita lakukan agar proses penyelidikannya dapat kita kembangkan dengan cepat. Agar kita dapat mengetahui nantinya apakah ada calon tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muhammad Yunus Syaputra, di ruangannya, Selasa (19/01/2016).

pt-vale-indonesia

Beberapa Barang Bukti Raskin yang sebelumnya berada di Polsek Pallangga, kini telah diserahkan ke Polres Gowa sebagai sampel, yaitu berupa 6 karung Raskin. Tiap karung itu hanya berisi rata-rata 9 sampai 13 kilogram.

Padahal, tiap karung harusnya berisikan 15 kilogram. Selain itu, ada 32 karung Raskin yang sudah kosong, serta pipa dan benang yang diduga digunakan untuk mencucut beras.

Muhammad Yunus juga mengatakan, saat ini jumlah Raskin yang ada sebanyak 7,2 ton dan telah diamankan polisi. Dan semua barang bukti Raskin itu telah diserahkan kembali oleh Pihak Bulog, atas permintaan Bulog, dengan alasan akan menyalurkannya ke tiap kecamatan.

Halaman 2

“Sisa beras sebanyak 357 karung telah kita kembalikan ke pihak Bulog. Itu atas permintaan mereka, dengan alasan akan segera dibagikan. Jadi yang kami amankan ini hanya berupa sampel sebanyak 6 karung yang dimana setiap karungnya isinya sudah tidak utuh lagi, setelah dilakukan penimbangan,” kata Muhammad Yunus.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Masjaya yang dikonfirmasi, mengakui kalau kasus Raskin yang sebelumnya ia tangani, kini telah ia serahkan sepenuhnya ke Pihak Polres Gowa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus Raskin ini kita serahkan ke Polres Gowa untuk ditangani lebih lanjut perkembangannya. Kami juga telah menyerahkan barang bukti 6 karung sampel Raskin dan 32 karung Raskin yang sudah tak berisi lagi dari hasil yang kami amankan beberapa waktu yang lalu,” kata Masjaya.

Dalam penyidikan sementara kasus dugaan penggelapan Raskin, sampai saat ini polisi belum bisa menetapkan tersangka. Baik dari pihak Satuan Kerja (Satker) Bulog, maupun dari supir pengangkut Raskin yang rumahnya ditempati menyimpan Raskin.

Halaman 3

Diketahui, pada Selasa (05/01/2016) lalu, tepatnya di Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, aparat dari Polsek Pallangga berhasil mengamankan Beras Raskin sebanyak 134 karung. Raskin itu telah disimpan di Rumah milik Sambe (40) yang tak lain adalah supir pengangkut Raskin. Di rumah ini pula Agus Naung (45) yang merupakan petugas Satker Bulog, diamankan. Beras itu diduga akan diperjualbelikan, karena kondisi beras saat ini jumlahnya sudah berkurang.

Jumlah karung yang sesuai surat pengantar dari Kantor Gudang Bulog sebanyak 196 karung. Semua rencananya akan didistribusikan ke Kelurahan Pangkabinanga. Namun pada saat polisi mengamankan Raskin itu, jumlahnya telah jadi 134 karung dan ditemukan juga 32 karung kosong.(*)