Dinkes Makassar Larang Tenaga Kesehatan Promosikan Susu Formula
Makassar, GoSulsel.com – Dinas Kesehatan Makassar akan melarang semua tenaga kesehatan untuk mempromosikan pemakaian susu formula untuk bayi. Larangan ini akan dimasukkan pada draf Ranperda Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
“Kalau ada tenaga kesehatan yang langgar akan kita beri sanksi. Mulai teguran sampai sanksi terberat berupa pencabutan surat izin kerja,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin Naisyah usai rapat Ranperda ASI di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (21/01/2016).
Naisyah mengatakan, dengan adanya aturan itu maka tidak boleh lagi ada tenaga kesehatan yang menganjurkan susu pengganti ASI kepada ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.
Lebih lanjut, Naisyah menyebutkan tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi bidan, dokter, maupun perawat yang rutin melakukan persalinan. Sementara sarananya seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit dilarang memasang promosi produk susu bayi formula yang baik.
“Satu satunya promosi yang dibenarkan seperti dalam Ranperda tersebut hanya ASI,” tuturnya. (*)