Ilustrasi

Dishub Tertibkan PK5 di Bahu Jl Hertasning & Pettarani

Kamis, 21 Januari 2016 | 19:44 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan “penertiban” pedagang kaki lima (PK5), Kamis (21/01/2016). Penertiban kali ini dilakukan di bahu Jl Hertasning dan Jl AP Pettarani.

Menurut Humas Dishub, yang memimpin proses “penertiban”, persoalan kemacetan banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Dan lagi menurutnya, salah satu penyebab kemacetan, yakni banyaknya masyarakat yang gemar memarkir kendaraannya di bahu jalan. Begitu pula dengan para PK5, baik yang memasang tenda atau hanya menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

pt-vale-indonesia

“Penertiban ini berdasarkan aturan Wali Kota Nomor 64 tahun 2011 tentang larangan memarkir di bahu jalan. Kita akan menyisiri 5 jalan yang tercantum dalam Perwali itu,” ujar Abdul Asis Sila, Humas Dishub Kota Makasaar, saat diwawancarai di lokasi, Kamis (21/01/2016).

5 jalan yang tercantum dalam Perwali itu yakni, Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Ahmad Yani, dan Jl Sultan Alauddin. Dari operasi itu, Asis mengaku memberikan sanksi kepada PKL dengan menandatangani surat pernyataan. Surat ini rencananya akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sebagai pihak yang memiliki domain.

“Hari ini terkhusus untuk pedagang kaki lima yang menggunanakan bahu jalan. Sebenarnya untuk PK5, itu wewenangnya Satpol. Cuman berdasarkan Perwali 64 Tahun 2011, itu ternyata masuk juga yang menggunakan bahu jalan yang bikin macet ini. Jadi kami menghimbau masyarakat untuk itu,” katanya.

Halaman 2

Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan itu, menurut Asis, pihaknya akan memberikan sanksi peringatan yang bisa berujung pada penggembokan kendaraan jika tak dihiraukan.

“Sanksi hari ini yang kami berikan yaitu berupa surat pernyataan. Tapi kalau sampai Jumat depan tidak diindahkan, terpaksa kendaraannya kita gembok,” katanya.

Karena hujan, akhirnya penertiban hanya dilakukan di 2 jalan, yakni Jl Pettarani dan Jl Hertasning. Dari keduanya, ada 13 PK5 yang diberikan surat pernyataan, baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun dua.

“Besok kita lanjut lagi, karena hujan. Yang jelas, di Hertasning tadi kita dapat 8 PK5 yang diberikan surat pernyataan, terdiri dari 6 roda empat dan 2 kendaraan roda dua. Kalau di Pettarani ini ada 5 kendaraan roda dua,” katanya.

Halaman 3

Penertiban itu tetap mendapat perlawanan dari beberapa pedagang. Pasalnya, mereka telah berjualan selama bertahun-tahun tapi tiba-tiba digusur.

“Ada yang awalnya tidak mau ditertibkan yang menjual buah-buah di Hertasning atas nama Deng Gassing. Dia tidak mau, karena alasan dia sudah menjual bertahun-tahun di sana, kenapa baru ada larangan seperti ini,” terang Asis.(*)


BACA JUGA