Ilustrasi

Gugatan Harapan Ditolak MK, Sahabat Sejati Siap Dilantik

Kamis, 21 Januari 2016 | 13:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahar - Go Cakrawala

Halaman 1

Pangkep, GoSulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2015, MK menolak gugatan Pilkada Pangkep yang diajukan  Pasangan Abdul Rahman Assegaf-Kambrussamad (Harapan), Kamis (21/01/2015).

Jufri Maudu selaku Juru bicara (jubir) Sahabat Sejati, mengatakan, MK memutus perkara berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU no.8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK tahun 2015. menolak seluruh gugatan Harapan dalam sengkata pilkada kabupaten Pangkep.

pt-vale-indonesia

“Jam 9 mulai sidang sampai jam 12 untuk 9 kabupaten termasuk pangkep, dan sudah ditetapkan sekitar pukul 11.15 Wita,”kata Jufri Maudu melalui via seluler dari Jakarta.

Berdasarkan putusan, permohonan gugatan pasangan nomor urut 1 ini tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. Oleh karena itu, eksepsi termohon (KPU Pangkep) dan eksepsi pihak terkait (Syamsuddin A Hamid-Syahban Sammana) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon adalah beralasan menurut hukum.

Sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Pangkep yang mencapai 358.294 jiwa, maka persentase perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan ke MK adalah paling banyak 1,5 persen.

Halaman 2

Hasil pleno rekapitulasi KPU Pangkep pada beberapa waktu lalu menetapkan pasangan Syamsuddin A Hamid-Syahban Sammana sebanyak 82.304 suara sedangkan pasangan HarapanKu sebanyak 75.380 suara. Berdasarkan data tersebut, maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 1,5% x 82.304 = 1.235 suara.

Adapun selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 6.924 suara (8,41 persen) sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal. (*)


BACA JUGA