Korupsi, Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi

Kasus Dugaan Korupsi Alat Peraga, PH Mantan Ketua KPU Maros: Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 21 Januari 2016 | 17:11 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Supriono selaku Penasehat  Hukum (PH) mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Jufri, dan mantan Sekretaris KPU Maros, Abd Rahman, menyatakan, tak ada kerugian dalam kasus dugaan korupsi alat peraga KPU Maros.

Hal itu seperti disampaikan Supriono di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (21/01/2016) setelah mengikuti sidang pembacaan dakwaan terhadap kedua kliennya. Ia menyebut, kerugian negara yang dimaksudkan oleh jaksa penuntut itu telah disita oleh pihak kepolisian.

pt-vale-indonesia

“Sebenarnya, tidak ada ji kerugian negara karena semua sudah disita sama Polres,” ungkap Supriono.

Ia mengatakan, kliennya tidak menikmati dana apapun dari alat peraga itu. Total dana Rp 358 juta yang digunakan hanya Rp 39 juta. Sementara lebihnya dikembalikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya disita oleh Polres.

“Sisa dana dikembalikan ke PPK. Namun setelah dikembalikan ke PPK disita oleh Polres,” tambahnya.

Halaman 2

Supriono menyebut, kerugian menurut versi jaksa penuntut itulah yang disita oleh Polres. Sehingga menurutnya, tak ada kerugian negara.

Sementara itu, terdakwa Jufri yang dikonfirmasi terkait kasus yang menimpanya hanya menganggap hal itu sebagai proses untuk jadi dewasa dan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan.

“Ini proses untuk mencari titik kebanaran, proses pendewasaan politik, dan ini menjadi pelajaran buat pribadi saya. Akan menjadi pelajaran supaya ke depan saya berhati-hati dalam bertindak,” ungkapnya dengan santai.(*)

Tags:

BACA JUGA