Ilustrasi

Mantan Kadis Kominfobudpar Sinjai: Inspektorat Sulsel Terindikasi Audit Abal-abal

Kamis, 21 Januari 2016 | 12:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com- Inspektorat Sulsel dianggap menyalahgunakan wewenang memeriksa proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai tanpa izin Gubernur Sulsel. Proyek itu yakni, pengadaan peralatan jaringan internet sekolah Dinas Kominfobudpar 2012 lalu. Itu tercantum dalam putusan MA Nomor 80/B/2015/PT.TUN.MKS.

Mantan Kepala Dinas Kominfobudpar Sinjai, Ahmad Suhaemi, mengatakan, akibat dari hasil audit Inspektorat Sulsel yang dinilainya abal-abal, pihaknya harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, kehilangan jabatan, dan nama baiknya tercemar. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menuntut Inspektorat Sulsel secara materil dan in materil, serta rehabilitasi nama baik.

pt-vale-indonesia

“Saya akan melaporkan hal ini kepada Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sekaligus, menempuh langkah hukum selanjutnya agar nama baik saya direhabilitasi,” kata Ahmad Suhaemi, saat dihubungi Kamis 21 Januari.

Pengacara Ahmad Suhaemi, Khaer Ilyas Syurkati, menambahkan, masalah tersebut berawal dari proyek pengadaan peralatan jaringan internet sekolah Dinas Kominfobudpar Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2012. Namun dalam perjalanannya, terdapat selisih sebesar Rp74 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sinjai. Selisih tersebut kemudian diselesaikan kontraktor pelaksana sebelum proyek selesai.

“Setelah persoalan ini selesai di kabupaten, tiba-tiba saja Inspektorat Sulsel masuk melakukan audit dan menyatakan ada temuan yang menjadi kerugian negara sebesar Rp226 juta yang kemudian bergulir di Kejati Sulselbar. Padahal di tingkat kabupaten sudah selesai dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK juga tidak ada lagi masalah. Karena memang selisih sebelumnya telah diselesaikan sebelum proyek selesai,” ungkap Khaer.

Halaman 2

Ia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa karena audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah yang disengketakan tersebut terbukti berada diluar ruang lingkup kewenangan Tergugat (Inspektorat) Sulsel.

Audit yang dilakukan tidak sesuai dengan standar audit sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena tanpa ada pemeriksaan dan pembelaan dari Penggugat dalam hal ini Ahmad Suhaemi, dan juga audit yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Gubernur Sulsel.

Maka Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa a quo, adalah cacat hukum dari segi kewenangan dan prosedural.(*)


BACA JUGA