logo KPU Maros

Mantan Ketua & Sekretaris KPU Maros Jalani Sidang Dakwaan

Kamis, 21 Januari 2016 | 15:35 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Jufri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana alat peraga KPU Maros menjalani sidang perdana. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar ini mengagendakan dakwaan.

Selain Jufri, Mantan Sekretarus KPU Maros, Abd Rahman juga menjalani sidang yang sama dengan kasus yang sama pula.

pt-vale-indonesia

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros, Jatmiko kedua terdakwa dituntut dengan pasal yang sama. Perbuatan keduanya melanggar UU Tipikor dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 2 n 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Jatmiko saat membacakan dakwaan di PN Makassar, Kamis (21/1/2016).

Menurut Jatmiko, dalam kasus tersebut tak hanya Ketua dan Sekretaris KPU yang diduga terlibat, tetapi 14 PPK juga diduga ikut terlibat. Hanya saja berkas yang lainnya masih sementara diproses dan belum rampung.

Halaman 2

“Kerugian dari 14 PPK ditaksir mencapai Rp 110 juta, sementara untuk 103 PPS sekabupaten Maros ditaksir mencapai Rp 48 juta. Terdakwa Jufri diduga menikmati dana sekita 10 juta rupiah sementara terdakwa Abd Rahman diduga menikmati uang sekitar 21 juta,” terangnya.

Lebih lanjut Jatmiko mengatakan, 2 terdakwa tersebut telah menjalani dakwaan sementara pihak lain yang diduga terlibat masih diproses di Kejari Maros.

“Baru 2 orang tesebut yang menjalani dakwaan karena baru itu yang lengkap, yang lainnya sementara diproses,” tambah Jatmiko.

Adapaun total anggaran alat peraga yang telah dianggarkan pada tahun 2013 mencapai 380 juta. Sementara kerugian yang diakibatkan dalam kasus ini mencapai 200 juta lebih.

“Total anggaran 358 juta sementara indikasi kerugian mencapai 227 juta. Adapun modus yang digunakan dengan melakukan rapat dan mengubah ukuran baliho yang seharusnya 4×6 m diubah menjadi 3×4 m yang disebarkan ke 14 PPK dan 103 pps sekabupaten maros,” jelasnya.


BACA JUGA