Ilustrasi
#

MK Tolak Gugatan Malkan Amin

Kamis, 21 Januari 2016 | 18:58 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Malkan Amin pada persidangan yang berlangsung hari ini, Kamis (21/01/2016). Adapun materi persidangan, yakni pembacaan putusan yang dibacakan MK.

Menurut Ketua KPUD Barru, Syarifuddin, pembacaan putusan di MK untuk gugatan Pilkada Barru dibacakan siang tadi. Putusan MK menolak untuk dilanjutkan dengan alasan tidak memenuhi syarat gugatan.

“Iya, sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dengan alasan gugatan pemohon ditolak,” ujarnya kepada GoSulsel.com saat dihubungi via telepon, Kamis (21/01/2016).

Lanjut Syarifuddin, penolakan itu dengan alasan tidak memenuhi syarat formil sesuai Undang-Undang (UU)) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. UU itu mengatur syarat pengajuan sengketa oleh pasangan calon.

Halaman 2

Atas dasar itu, katanya, Majelis Hakim MK melakukan perbandingan presentase gugatan berdasarkan jumlah penduduk di bawah 250 ribu suara, selisih minimal 2%. Sedangkan selisih suara antara pemohon yang melakukan gugatan dengan Idris Syukur tidak memenuhi syarat 2% itu.

“Gugatan mereka jelas tidak memenuhi syarat karena jumlah perbedaan dan selisih suara antara pemohon dan calon perolehan suara terbanyak melebihi 2%,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA